Mau Ujikom.? Contoh MOU Uji Kompetensi SMK Free .DOC
Mau Ujikom.? Contoh MOU Uji Kompetensi SMK Free .DOC
Contoh mou uji kompetensi smk semua jurusan lengkap dengan file dokumen gratis bisa untuk MOu Prakerin, Ujikom dan Kunjungan Industri
sebelum melaksanakan ujikom tentu harus dilaksanakan terlebih dahalu surat perjanjian atau MUO begitu juga dengan ujikom yang dibuatkan mou sekolah dengan dunia usaha
berupa dokumen yang diberikan pada dudi Semua aturan tentang ujikom ada di web kemendikbud MOU Uji Kompetensi SMK
Dapatkan Juga Soal :
Dapatkan Juga Soal :
Bisa Dilakukan Dengan 2 Cara surat permohonan kerjasama Ujikom bisa dilakukan dengan 2 carakerjasama Ujikom dengan dunia industri kerjasama Ujikom dengan LSP ( Lembaga sertifikasi Propesi )
Bedanya jika di dunia industri yang menguji orang dari industrinya sedangkan LSP ( Lembaga sertifikasi Propesi ) diuji oleh assessor perjanjian kerjasama smk dengan industri
Bisa dilakukan untuk kunjungan industri, uji kompetensi dan prakerin
Bedanya jika di dunia industri yang menguji orang dari industrinya sedangkan LSP ( Lembaga sertifikasi Propesi ) diuji oleh assessor perjanjian kerjasama smk dengan industri
Bisa dilakukan untuk kunjungan industri, uji kompetensi dan prakerin
Baca Juga: Contoh Proposal Ujikom Multimedia Iklan Layanan Dan Film mou ujikom smk berlalu selama waktu yang ditentukan bisa 6 bulan untuk prakerin,
1 minggu kunjungan industri dan ujikom Yang melakukan MUo ujikom yaitu kepala sekolah dan pihak pimpinan industri langsung
Dapatkan Juga Soal :
1 minggu kunjungan industri dan ujikom Yang melakukan MUo ujikom yaitu kepala sekolah dan pihak pimpinan industri langsung
Dapatkan Juga Soal :
Apa saja ISi MOU Uji Kompetensi SMK
Isi MOU Uji Kompetensi SMK diantaranya Ketersediaan pihak industri dan sekolah Tujuan dari MOU Uji Kompetensi SMK pada industri Bentuk kerja sama dan hasil atau output Waktu berlaku ujikom pembiayaan ujikomContoh MOU Uji Kompetensi SMK
contohnya ada dibawah :
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
SMK SINGAPARNA
DENGAN
PT. Wahana Televisi Tasikmalaya (WTT)
TENTANG
UJI KOMPETENSI SISWA SMK SINGAPARNA Pada hari ini Senin tanggal Sebelas Februari tahun Dua Ribu SembilanBelas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :Kepala Sekolah bertindak untuk dan atas nama Kepala SMK SINGAPARNA, yang beralamat di Ds. Arjasari No.05 Kec Leuwisari Kab. Tasikmalaya telp (0265)543949 fax (0265) 545555 selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU Kepala Industri bertindak untuk dan atas nama Manager Progam PT. Wahana Televisi Tasikmalaya (WTT)selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerja sama dalam rangka Uji Kompetensi External Siswa Kelas XII Program Keahlian Multimedia SMK SINGAPARNA tahun pelajaran 2019-2020 yang diatur dalam pasal – pasal sebagai berikut:
Pasal 1
TUJUAN
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia, khususnya Mutu Tamatan SMK SINGAPARNA melalui Uji Kompetensi
Dapatkan Juga:
Pasal 2
LINGKUP KERJA SAMA
Kerja sama ini meliputi Uji Kompetensi dengan perincian sebagai berikut :Uji Kompetensi Penyiapan Materi Uji Kompetensi Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi
Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PIHAK KESATU bertugas dan bertanggung jawab :Menentukan jumlah peserta diklat yang akan melaksanakan Uji Kompetensi. Menyiapkan sarana dan anggaran Uji Kompetensi Memantau pelaksanaan kegiatan Uji Kompetensi External Menyampaikan laporan perihal kegiatan Uji Kompetensi External kepada pihak-pihak berwenang.
PIHAK KEDUA bertugas dan bertanggung jawab :Mengadakan koordinasi dengan SMKSINGAPARNA sebelum Pelaksanaan. Menyiapkan Asesor Uji Kompetensi External Melaksanakan Uji Kompetensi External. Melaksanakan Supervisi Uji Kompetensi External. Menyampaikan laporan hasil Uji Kompetensi kepada Pihak KESATU
Pasal 4
PEMBIAYAAN
Segala bentuk pembiayaan yang timbul dalam Perjanjian Kerjasama akan di tanggung oleh PIHAK KESATU dan atau sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerja sama pelaksanaan Uji Kompetensi Eksternal ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak ditandatangani surat perjanjian kerja sama ini dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan bersama
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHANApabila terjadi sesuatu hal/masalah yang timbul akibat dari kerjasama ini, akan diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan jalan musyawarah. Apabila cara sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak dapat menyelesaikan perselisihan, selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan setelah musyawarah tersebut, maka perjanjian kerja sama ini batal dengan sendirinya.
Pasal 7
ADDENDUM
Penambahan dan atau perubahan pada surat perjanjian kerjasama ini dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak apabila disepakati dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 8
PENUTUP
Perjanjian kerja sama ini dibuat rangkap 2 (dua), dengan masing-masing diberi materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama lembar pertama untuk PIHAK KESATU sedangkan lembar kedua untuk PIHAK KEDUA. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam naskah kerja sama ini akan di atur dan di tetapkan kemudian, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian kerja sama ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan diselesaikan pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut di atas. Tasikmalaya, 01 Februari 2020
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Jika mau silahkan download file dibawah
DOWNLOAD SURAT MOC.DOC
Belum ada Komentar untuk "Mau Ujikom.? Contoh MOU Uji Kompetensi SMK Free .DOC"
Posting Komentar